PROFIL INSPEKTORAT

Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo merupakan unsur pengawas penyelenggara Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur Daerah. Inspektur Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS DAN FUNGSI

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan koodinasi pemcegahan tidak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

1. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 – Download
2. POHON KINERJA 2024 – Download 
3. LKJip INSPEKTORAT 2023 – Download
4. RENJA 2024 – Download
5. IKU INSPEKTORAT 2024 – Download
6. RENSTRA 2023-2026 –Download